SISTEM BIROKRASI PEMERINTAHAN




Birokrasi berasal dari kata bureau yang bearti meja atau kantor, dan kata kratia yang berarti pemerintah. Kantor disini bukan menunjukan sebuah tempat melainkan pada sebuah system kerja yang berada dalam kantor tersebut.
Dalam kamus bahasa jerman arti kata birokrasi adalah kekuasaan dari berbagai departemen pemerintahan dalam menentukan kebijakan system administrasi sipil dalam kewarganegaraan. Dalam kamus besar bahasa Italia adalah kekuasaan pejabat dalam administrasi pemerintah.
      Blau dan Meyer bapak ahli sosiologi mendefinisikan birokrasi adalah satu system control dalam sebuah organisasi yang dirancang berdasarkan aturan-aturan rasional dan sistematis yang bertujuan untuk mengkoordinasi dan mengarahkan aktivitas-aktivitas kerja individu dalam rangka menyelesaikan tugas administrasi
Birokrasi pemerintah merupakan system pemerintah yang dilaksanakan oleh petugas pemerintah karena telah berlandaskan hierarki dan jenjang jabatan. Birokrasi juga dapat diartikan sebagai susunan cara kerja yang sangat lambat, dan menurut pada tata aturan yang banyak likunya.
            Adapun fungsi dan peran birokrasi pemerintah yakni:
1.      Melaksanakan pelayanan public
2.      Pelaksana pembangunan yang profesional
3.      Perencana, pelaksanaan, dan pengawas kebijakan (manajemen pemerintah)
4.      Alat pemerintah untuk melayani kepentingan (abdi) masyarakat dan negara yang netral dan bukan bukan merupakan bagian dari kekuatan atau mesin politik (netral)
Adapun tujuan birokrasi yakni:
1.      Sejalan dengan tujuan pemerintahan
2.      Melaksanakan kegiatan dan program demi tercapainya visi dan misi pemerintah dan negara
3.      Melayani masyarakat dan melaksanakan pembangunan dengan netral dan profesional
4.      Menjalankan manajemen pemerintahan, mulai dari perencanaan, pengawasan, evaluasi, koordinasi, sinkronisasi dll.
Di Negara-negara berkembang, tipe birokrasi yang diidealkan oleh Max Weber Nampak belum dapat berkembang dan berjalan dengan baik. Sebagai salah satu Negara yang berkembang Indonesia tidak terlepas dari realita di atas. Meski sudah mengenal birokrasi yang modern, namun jauh sebelum itu, masyarakat Indonesia sudah mengenal dan menerapkan sejenis birokrasi kerajaan, sehingga dalam upaya penerapan birokrasi yang modern, yang terjadi hanya bentuk luarnya saja, belum tata nilainya. Sebagaimana yang telah ditetapkan di Indonesia lebih mendekati pengertian Weber mengenai dominasi patrimonial, dimana jabatan dan perilaku di dalam hirarki lebih didasarkan pada hubungan pribadi. Dalam model Weber , tentang dominasi birokrasi patrimonial individu-individu dan golongan yang berkuasa dan mengontrol kekuasaaan dan otoritas jabatan untuk kepentingan ekonomi politik mereka.
            Cirri-ciri dominasi birokrasi patrimonial menurut Weber yang hampir secara keseluruhan terjadi di Indonesia antara lain:
1.      Pejabat-pejabat disaring atas kineerja pribadi
2.      Jabatan dipandang sebagai sumber kekuasaan atau kekayaaan
3.      Pejabat-pejabat mengontrol, baik fungsi politik atau pun administrative
4.      Setiap tindakan diarahkan oleh hubungan pribadi dan politik
Dalam mewujudkan semangat kebangsaan dan cinta tanah air, dibutuhkan reformasi birokrasi. Banyak cara yang bisa dilakukan untuk mereformasikan birokrasi diantaranya yaitu meningkatkan kualitas pelayanan publik, perubahan struktur dan program kerja birokrasi. Dalam hal peningkatan kualitas pelayanan publik adalah untuk kenyamanan masyarakat, yakni dengan meningkatkan dan memperbaiki fasilitas-fasilitas publik yang ada di daerah masing-masing. Apabila peningkatan kualitas pelayanan publik sudah tercapai, tentunya masyarakat akan merasakan dampak langsung yang sangat positif dari kinerja birokrasi ini.
Dalam hal perubahan struktur dan program kerja birokrasi bisa dilakukan dengan cara menyeleksi lebih baik lagi dalam perekrutan para birokrat, lebih mengedepankan para calon birokrat yang sangat menjunjung tinggi sifat cinta tanah air. Dalam hal program kerja birokrasi bisa dilakukan dengan melanjutkan program kerja yang ada apabila program kerja tersebut memenuhi syarat untuk mencapai tujuan bangsa yakni “… mensejahterakan rakyat”, dan apabila program kerja yang tidak baik ataupun tidak memenuhi syarat untuk mencapai tujuan bangsa, maka ada baiknya program kerja tersebut dihapus dan diganti dengan program kerja baru yang lebi baik.

Komentar