SISTEM BIROKRASI PEMERINTAHAN
Birokrasi
berasal dari kata bureau yang bearti meja atau kantor, dan kata kratia yang
berarti pemerintah. Kantor disini bukan menunjukan sebuah tempat melainkan pada
sebuah system kerja yang berada dalam kantor tersebut.
Dalam
kamus bahasa jerman arti kata birokrasi adalah kekuasaan dari berbagai
departemen pemerintahan dalam menentukan kebijakan system administrasi sipil
dalam kewarganegaraan. Dalam kamus besar bahasa Italia adalah kekuasaan pejabat
dalam administrasi pemerintah.
Blau dan Meyer bapak ahli sosiologi
mendefinisikan birokrasi adalah satu system control dalam sebuah organisasi
yang dirancang berdasarkan aturan-aturan rasional dan sistematis yang bertujuan
untuk mengkoordinasi dan mengarahkan aktivitas-aktivitas kerja individu dalam
rangka menyelesaikan tugas administrasi
Birokrasi
pemerintah merupakan system pemerintah yang dilaksanakan oleh petugas
pemerintah karena telah berlandaskan hierarki dan jenjang jabatan. Birokrasi
juga dapat diartikan sebagai susunan cara kerja yang sangat lambat, dan menurut
pada tata aturan yang banyak likunya.
Adapun
fungsi dan peran birokrasi pemerintah yakni:
1.
Melaksanakan pelayanan public
2.
Pelaksana pembangunan yang
profesional
3.
Perencana, pelaksanaan, dan pengawas
kebijakan (manajemen pemerintah)
4.
Alat pemerintah untuk melayani
kepentingan (abdi) masyarakat dan negara yang netral dan bukan bukan merupakan
bagian dari kekuatan atau mesin politik (netral)
Adapun tujuan birokrasi yakni:
1.
Sejalan dengan tujuan pemerintahan
2.
Melaksanakan kegiatan dan program
demi tercapainya visi dan misi pemerintah dan negara
3.
Melayani masyarakat dan melaksanakan
pembangunan dengan netral dan profesional
4. Menjalankan manajemen pemerintahan, mulai dari perencanaan,
pengawasan, evaluasi, koordinasi, sinkronisasi dll.
Di
Negara-negara berkembang, tipe birokrasi yang diidealkan oleh Max Weber Nampak
belum dapat berkembang dan berjalan dengan baik. Sebagai salah satu Negara yang
berkembang Indonesia tidak terlepas dari realita di atas. Meski sudah mengenal
birokrasi yang modern, namun jauh sebelum itu, masyarakat Indonesia sudah
mengenal dan menerapkan sejenis birokrasi kerajaan, sehingga dalam upaya
penerapan birokrasi yang modern, yang terjadi hanya bentuk luarnya saja, belum
tata nilainya. Sebagaimana yang telah ditetapkan di Indonesia lebih mendekati
pengertian Weber mengenai dominasi patrimonial, dimana jabatan dan perilaku di
dalam hirarki lebih didasarkan pada hubungan pribadi. Dalam model Weber ,
tentang dominasi birokrasi patrimonial individu-individu dan golongan yang
berkuasa dan mengontrol kekuasaaan dan otoritas jabatan untuk kepentingan
ekonomi politik mereka.
Cirri-ciri
dominasi birokrasi patrimonial menurut Weber yang hampir secara keseluruhan
terjadi di Indonesia antara lain:
1. Pejabat-pejabat disaring atas
kineerja pribadi
2. Jabatan dipandang sebagai sumber
kekuasaan atau kekayaaan
3. Pejabat-pejabat mengontrol, baik
fungsi politik atau pun administrative
4. Setiap tindakan diarahkan oleh hubungan pribadi dan politik
Dalam mewujudkan semangat kebangsaan dan cinta tanah air,
dibutuhkan reformasi birokrasi. Banyak cara yang bisa dilakukan untuk
mereformasikan birokrasi diantaranya yaitu meningkatkan kualitas pelayanan
publik, perubahan struktur dan program kerja birokrasi. Dalam hal peningkatan
kualitas pelayanan publik adalah untuk kenyamanan masyarakat, yakni dengan
meningkatkan dan memperbaiki fasilitas-fasilitas publik yang ada di daerah
masing-masing. Apabila peningkatan kualitas pelayanan publik sudah tercapai,
tentunya masyarakat akan merasakan dampak langsung yang sangat positif dari
kinerja birokrasi ini.
Dalam hal perubahan struktur dan program kerja birokrasi
bisa dilakukan dengan cara menyeleksi lebih baik lagi dalam perekrutan para
birokrat, lebih mengedepankan para calon birokrat yang sangat menjunjung tinggi
sifat cinta tanah air. Dalam hal program kerja birokrasi bisa dilakukan dengan
melanjutkan program kerja yang ada apabila program kerja tersebut memenuhi
syarat untuk mencapai tujuan bangsa yakni “… mensejahterakan rakyat”, dan
apabila program kerja yang tidak baik ataupun tidak memenuhi syarat untuk
mencapai tujuan bangsa, maka ada baiknya program kerja tersebut dihapus dan
diganti dengan program kerja baru yang lebi baik.
Komentar
Posting Komentar